Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan pencopotan Agus itu dilakukan agar pelayanan publik di Kejati Jakarta tidak terganggu selama proses hukum berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan S Maringka memberikan keterangan terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum jaksa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Samuel menyampaikan bidang pengawasan Kejati DKI bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua jaksa tersebut. Termasuk, memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Agus.
"Terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya maupun yang dijadikan tersangka (Agus) akan dilakukan pendalaman oleh bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
"KPK tetap menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung. Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/7).
Sebelumnya, KPK menangkap tangan lima orang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lima orang itu adalah Pengacara Sukiman Sugita, Pengacara Alvin Suherman, Pihak Swasta Ruskian Suherman, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Jaksa Agung M Prasetyo sejak awal ingin jaksa-jaksa yang terjaring OTT KPK ditangani pihaknya saja. (CNN Indonesia/Shaskya Thalia) |
Sebagai pihak penerima suap, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dua oknum jaksa yang ikut terjaring OTT, Yadi dan Yuniar, diserahkan ke Kejaksaan Agung. Keduanya bakal diproses secara etik di pengawasan dan perkara pidananya di Pidana Khusus Kejagung.
(sah/dis)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan S Maringka memberikan keterangan terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum jaksa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jaksa Agung M Prasetyo sejak awal ingin jaksa-jaksa yang terjaring OTT KPK ditangani pihaknya saja. (