Terus Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Pejabat BPPN

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jul 2019 11:03 WIB
KPK memanggil Thomas Maria, mantan pejabat BPPN periode 2000-2002 untuk diperiksa penyidik melengkapi berkas penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Thomas Maria, pada Rabu (3/7), terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Thomas Maria merupakan Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN periode 2000-2002. Dia diperiksa penyidik pada hari ini untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

"Saksi Thomas Maria diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Thomas Maria, tim penyidik komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari unsur swasta, yakni Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappaenre, dan Wandhy Wira Riyadi. Ketiga saksi itu pun diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sjamsul Nursalim.

KPK terus memanggil sejumlah saksi guna mengusut kasus yang merugikan negara hingga Rp4,58 triliun ini.

Pada Selasa (2/7) kemarin, misalnya, KPK memanggil mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti; pengacara Ary Zulfikar; Senior Advisor Nura Kapital, M. Syahrial; serta Dirut PT Berau Coal Tbk, Raden C. Eko Santoso Budianto. 

Dari nama-nama itu Dorodjatun dan Syahrial tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Keduanya meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.

Kepada pihak yang menghadiri pemeriksaan KPK mendalami mekanisme penyaluran BLBI terhadap Sjamsul Nursalim. Tim penyidik juga mencecar mereka mengenai mekanisme pengembalian aset Sjamsul selaku obligor BLBI kepada BPPN.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset serta hal-hal lain yang terkait proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Febri.

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.

KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (28/6) lalu. Namun, keduanya mangkir. 

Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan tersebut.

"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/6). (sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER