Dua Pejabat Komisi B DPRD Kalteng Divonis 5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jul 2019 16:31 WIB
Majelis hakim menyatakan Ketua dan Sekretaris Komisi B Kalteng terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap Rp240 juta dari tiga pejabat Sinar Mas.
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H. Bangkan lima tahun pidana penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa I Borak Milton dan terdakwa II Punding LH Bangkan dengan pidana penjara masing-masing lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama dua bulan," ujar Majelis Hakim Ketua Duta Baskara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan terhadap keduanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai perbuatan keduanya mencederai amanat sebagai wakil rakyat di Kalimantan Tengah. Keduanya juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.


Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar Rp240 juta dari tiga pejabat Sinar Mas.

Masing-masing pejabat itu ialah Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.


Sementara, satu pemberi suap lainnya yaitu Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Uang suap itu diberikan agar DPRD Kalteng tidak mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Ada pun sejumlah izin yang bermasalah adalah Hak Guna Usaha, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dan jaminan pencadangan wilayah; karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar terdakwa dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Rapat tersebut merupakan salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.


Lebih lanjut, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Atas tindakannya itu, Borak dan Punding dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER