"Dia akan diperiksa sebagai saksi untun tersangka ZN (Anggota DPRD Lampung Tengah Zainudin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah (4/7).
Chusnunia sendiri sempat menyambangi komisi antirasuah pada Juni 2019 lalu, setelah pelantikannya sebagai gubernur. Saat itu, ia datang bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor bersama tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni Bunyana, Raden Zugiri dan Achmad Junaidi.
Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021. Ia diduga menerima hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Rabu (30/1) seperti dikutip dari Antara.
KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.