Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan pemanggilan terhadap Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab
Lampung Tengah.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untun tersangka ZN (Anggota DPRD Lampung Tengah Zainudin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah (4/7).
Chusnunia sendiri sempat menyambangi komisi antirasuah pada Juni 2019 lalu, setelah pelantikannya sebagai gubernur. Saat itu, ia datang bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lain yakni Anggota DPRD Lampung, Midi Ismanto. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Zainudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor bersama tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni Bunyana, Raden Zugiri dan Achmad Junaidi.
Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sejumlah Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021. Ia diduga menerima hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Rabu (30/1) seperti dikutip dari
Antara.
KPK menduga Mustafa menerima
fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran
fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.
(sah/wis)