Surabaya, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam (
FPI) dan Barisan Ansor Serbaguna (
Banser) saling lapor ke polisi terkait insiden pemukulan saat sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, di sekitar gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Gus Nur, pemukulan terjadi di sekitar gedung PN Surabaya, ketika sidangnya ditunda, pada Kamis (20/6) dua pekan lalu. Saat itu dia telah meninggalkan pengadilan dan menuju sebuah tempat makan.
Ketika itu, Gus Nur berada dalam mobil bersama salah satu kuasa hukumnya sekaligus pengacara FPI Jatim Andrey Ermawan. Gus Nur mengaku mendapatkan panggilan telepon dari korban dugaan pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu saya sama Pak Andrey, satu mobil, menuju rumah makan, keluar dari sini (PN), tiba-tiba handphone Pak Andrey berdering saya mendengar saja, 'Pak Andre saya dikeroyok, mobil saya dihancurkan, hp saya hilang', udah gitu aja," kata Gus Nur, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis (4/6).
Buntut dari kejadian itu, FPI melalui kuasa hukumnya, Andrey, melaporkan oknum Banser dengan dugaan pengeroyokan ke Mapolrestabes Surabaya. Laporan itu secara resmi dilayangkan pada Kamis (20/9).
Laporan tersebut berdasarkan pasal 170 KUHP tantang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Serta pasal 351 tentang penganiayaan, dengan hukuman paling lama 2 tahun penjara.
"Laporan sudah kami lakukan, sedang dalam proses, sudah diterima dan masih penyidikan sekarang. Kita serahkan ke pihak kepolisian saja, karena itu yang berwenang adalah pihak polrestabes," kata dia.
Saat ditanya kronologis kejadian, Andrey mengaku bahwa TKP pengeroyokan terjadi di luar Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu kliennya, AH, mengaku dikeroyok oleh 20 oknum orang beratribut Banser. Akibatnya kondisi korban diklaim mengalami memar di bagian wajah dan bibir.
Tidak hanya itu. Menurut penuturan kliennya, Andrey mengatakan kondisi spion mobil yang ditumpangi korban rusak, dan ditambah lagi dengan hilangnya telepon genggam korban.
Sementara itu, perwakilan lembaga bantuan hukum (LBH) Ansor Surabaya, Rafiqi Anjasmara mengaku pihaknya juga telah melaporkan oknum FPI, atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan, ke Mapolrestabes Surabaya.
"Kami (Ansor dan Banser) juga membuat laporan di hari yang sama. Karena saat kejadian pihak kami juga terluka," kata Rafiqi, saat dikonfirmasi.
Namun, ditanya soal dugaan perusakan barang dan penghilangan telepon genggam yang dibutuhkan pihak FPI, Rafiqi enggan menjawabnya. Ia mengaku dirinya tak mau berasumsi terlalu jauh, sebab hal itu bisa dibuktikan saat proses hukum berjalan.
Kendati demikian, pihak Ansor dan Banser secara terbuka membuka jalan dialog untuk mencapai perdamaian insiden ini. Hal itu terbukti dari mediasi yang terjadi beberapa waktu lalu di Mapolrestabes Surabaya. Mediasi itu, kata dia juga dihadiri oleh perwakilan FPI.
Kedua pihak, kata Rafiqi sepakat untuk berdamai. Meski demikian proses hukum juga disetujui untuk tetap berjalan sesuai dengan koridornya.
[Gambas:Video CNN] (dal)