Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka AY (32) yang merupakan pengelola akun YouTube
Muslim Cyber Army (MCA) mengaku tidak mendapatkan bayaran dari pekerjaannya untuk mengunggah video-video ke akun yang sudah diikuti oleh empat juta orang tersebut.
Hal itu dikatakannya saat ditanya oleh wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6), sambil berjalan dalam pengawalan petugas menuju ke dalam mobil untuk diperiksa.
"Enggak [dibayar]," kata AY singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan belum mengetahui keuntungan yang didapatkan oleh AY dari pekerjaannya itu.
Dia mengatakan unggahan-unggahan AY berkaitan dengan isu-isu hangat, termasuk politik, yang sedang terjadi di Indonesia. Pada tahun 2013 pun, unggahan di akun YouTube MCA berkaitan dengan pemilu.
"Semua momen, pilpres, kebijakan pemerintah, KPU, ada semua. Tergantung momennya membicarakan apa, dia masuk," tuturnya.
 Kasubdit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul (kiri). (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari) |
Propaganda yang dilakukan AY, kata Rickynaldo, bertujuan untuk menciptakan kondisi agar rakyat tidak percaya dengan yang dilakukan pemerintah. Dia pun terbilang aktif dalam mengunggah konten-konten tersebut.
Nama AY sebagai pemilik akun MCA dan Instagram wb.official.id dan officialwhitebaret pun sudah terkenal di dunia maya. Tak hanya itu, dia juga terkenal di lokasi penangkapan di Cibinong, Bogor.
Akun instagram wb.official.id dan officialwhitebaret telah memiliki hampir 20 ribu pengikut dan mengunggah sebanyak 298 unggahan. Sedangkan akun YouTube Muslim Cyber Army yang sudah ada sejak Maret 2013 telah memiliki empat juta pengikut.
"Di lingkungan maya bahkan di lingkungan dunia nyata sudah tahu bahkan ya mungkin bisa cari informasi di Bogor sana. [AY] sangat terkenal," tutur Rickynaldo.
Di samping sebagai pengelola akun MCA, AY diketahui bekerja dalam bidang sablon.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti satu buah laptop merek Aspire warna hitam, Satu buah HP merek Samsung warna hitam, satu buah SIM card, satu buah KTP, Satu buah ponsel merk Xiaomi Redmi 4A warna
gold white, satu buah hardisk warna perak.
 Ilustrasi hoaks. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Selain itu dari sejumlah barang bukti yang dihadirkan saat konferensi pers, terdapat juga rompi berwarna putih dengan tulisan 'Keluarga besar FPI'. Terdapat juga rompi loreng dengan tulisan keluarga besar laskar pembela Islam, markas syariah pesantren agrokultural.
AY dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.
(arh/gst/arh)