Direktur Imparsial Al Araf menyebut perlu ada strategi lain untuk mengatasi persoalan penumpukan perwira tinggi TNI.
"Tetap dibutuhkan sejumlah upaya dan strategi tambahan guna mencegah terjadi penumpukan jumlah perwira tinggi 'non-job' kembali di masa yang akan datang," kata Al Araf, di kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut perlunya merit system dalam promosi karier dan jabatan. Kata Al Araf tanpa strategi jangka panjang dalam mengatasi reorganisasi TNI, sulit untuk membangun organisasi TNI yang efektif, efisien dan profesional di masa yang akan datang.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Bidang Advokasi Muhammad Isnur mengungkap per Desember 2018 ada kelebihan perwira tinggi bintang satu hingga tiga sebanyak 156 orang. Pada level kolonel mencapai 1069 orang.
"Terjadi kekurangan level Prada sampai Letkol sebesar 126.897 orang," imbuhnya.
Isnur mengatakan data itu dikutip dari asisten personalia Panglima TNI per Desember 2018
Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 17 Juni 2019.
Dalam laman Sekretaris Kabinet, Perpres itu diklaim untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Perpres yang telah ditandangani pada Rabu 12 Juni ini menyebut pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan.
Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.
Terkait dengan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Perpres 37 nomor 2019 terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara untuk fungsional keterampilan, terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
[Gambas:Video CNN] (sas/wis)