Terus Maju, Syaikhu dan Agung Tak Pusingkan Ancaman Denda

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jul 2019 10:29 WIB
Dua kader PKS, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto tak risau dengan ancaman denda Rp50 miliar jika undur diri dari cawagub DKI.
Salah satu cawagub DKI Ahmad Syaikhu. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto mengaku tak ambil pusing dengan ancaman denda Rp50 miliar jika mengundurkan diri dari pencalonan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Insyaallah tetap maju," kata Syaikhu kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/7) malam.

Syaikhu mengatakan sudah mempertimbangkan segala konsekuensi ketika ia memilih untuk ikut pemilihan cawagub maupun soal kursinya di legislatif. Syaikhu juga tak mempermasalahkan aturan denda Rp50 miliar bagi calon wakil gubernur jika memilih mundur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaikhu sendiri diketahui lolos pemilihan caleg untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VII. Namun mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini tak mengatakan apakah ia bakal mundur dari kursi legislatif atau tidak.

Senada, Agung Yulianto menegaskan bakal bersedia mengikuti peraturan yang ada di tata tertib. Ia juga enggan mundur dan tak mempermasalahkan poin denda yang rencananya masuk ke dalam tata tertib.

"Insya Allah saya siap mengikuti semua aturan yang ditetapkan," kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/7) malam.

Agung tak khawatir mengenai isu pergantian nama cawagub yang digulirkan di DPRD DKI. Ia menyerahkan hal tersebut kepada partai masing-masing.

"Itu urusan Gerindra saya enggak mau komentar," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyebut ada potensi penerapan denda Rp50 miliar bagi cawagub yang mundur setelah penetapan paslon. Hal itu berdasarkan UU Pilkada.

Potensi mundur itu mengingat keberhasilan Syaikhu mendapatkan kursi di DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Rencananya, pada 22 Juli Pansus akan melaksanakan paripurna untuk menetapkan tatib dan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI. Selanjutnya paripurna akan dilakukan untuk memilih Wakil Gubernur DKI Jakarta.

[Gambas:Video CNN] (ctr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER