Dia meminta usulan itu diberikan dalam bentuk formulasi pasal-pasal yang dianggap krusial, bukan meminta menghilangkan pasal terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) itu mengatakan tujuan sebenarnya dari kalangan aktivis ialah agar pasal tersebut dihilangkan dari draf revisi KUHP, meski kritik yang terlontar adalah soal formulasi pasal.
Salah satu demo menentang pengesahan RKUHP. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Kami memang agak kesulitan karena kalau yang di DPR dan pemerintah sepakat itu perlu ada sebagai politik hukum kita. Bahwa itu perlu supaya tidak gampang menjerat berarti itu urusannya formulasi pasal," ungkapnya.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil meminta penundaan pengesahan revisi KUHP karena masih memuat pasal penghinaan dan penodaan agama. Ketentuan itu dianggap multitafsir dan bisa diterapkan secara diskriminatif.
Pasal yang dimaksud dalam RKUHP itu adalah pasal 250 dan pasal 313 yang mengatur soal penghinaan agama.
"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok berdasarkan jenis kelamin, umur, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi pasal 250 RKUHP versi 25 Juni 2019.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Sebelumnya, anggota Panja RKHUP DPR RI Taufiqulhadi menyatakan pasal penodaan agama dalam revisi KUHP semata-mata dibentuk untuk melindungi seluruh agama dan pemeluknya di Indonesia.
"Jadi kalau orang beranggapan itu, melampaui estimasi, jadi beyond estimasi. Menurut saya itu adalah tidak tepat. Karena apa? Kami tidak pernah berpikir seperti itu. Kami menghendaki agar semua agama di Indonesia terlindungi," kata Taufiqulhadi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (3/7).
(mts/arh)
Salah satu demo menentang pengesahan RKUHP. (
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi