Petisi Amnesti untuk Baiq Nuril Tembus 242 Ribu Tanda Tangan

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Jul 2019 05:52 WIB
Hingga Sabtu (6/7) pukul 05.30, petisi yang telah dibuat delapan bulan lalu tersebut kini ditandatangani oleh 242 ribu orang.
Ilustrasi solidaritas untuk Baiq Nuril. CNN Indonesia/Hesti Rika
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar penolakan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Baiq Nuril kembali menghangatkan publik dunia maya. Situs galang petisi change.org kembali mencuat dalam petisi meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti.

Pantauan CNNIndonesia.com Sabtu (6/7) pukul 05.30, petisi yang telah dibuat delapan bulan lalu tersebut kini ditandatangani oleh 242 ribu orang. Netizen meminta agar Presiden Jokowi menaruh perhatian besar dalam kasus Baiq Nuril.

Seperti diketahui, petisi tersebut diprakarsai sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka terdiri dari Erasmus Napitupulu, Emerson Yuntho, Kurnia Ramadhana, Anggara, Wahyu Wagiman, Maidina Rahmawati, Dio Ashar, Aziz Fauzi, Joko Jumadi, Siti Mazuma, Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca, Putri Patricia, dan Yosi Mokalu.

Ada juga figur publik mulai dari Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, Miko Ginting, Ade Wahyudin, Choky Ramadhan, Alfina Qitshi, Naila Rizqi Zakiah, Adzkar Ahsinin, Gading Yonggar Ditya, Yan Mangandar, Abdul Azis Dumpa, Fajriani Langgeng, Asep Komarudin, Ardhany Suryadarma, Hesthi Murthi, Riska Carolina, Ulin Yusron, Erwin Natosmal Oemar, dan para tokoh publik lainnya.


Sebelumnya, Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, PK merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan kliennya. Oleh karena itu, pihaknya menagih janji dari Jokowi yang pernah mengatakan akan 'turun tangan' jika MA menolak upaya hukum yang dilakukan Baiq Nuril.

"Satu-satunya jalan sekarang tinggal upaya politik. Saat ini kita tunggu janji dari Pak Jokowi yang waktu itu janji kalau MA menolak maka dia akan turun tangan," ujar Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (5/7).

Menurut Joko, langkah hukum yang dapat dilakukan Jokowi adalah dengan pemberian amnesti atau pengampunan hukuman dari kepala negara terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Joko menyatakan tengah mendorong pihak istana kepresidenan agar segera bertindak.

Presiden Joko Widodo diketahui mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan.

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, dikutip Antara pada Jumat (5/7).

Jokowi mengatakan jika Baiq mengajukan permohanan amnesti, maka dia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam.

(ain/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER