Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (
MA) menjelaskan alasan penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan
Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 yang dibui dalam kasus kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Namun sebelum menjelaskan alasan penolakan PK, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro meminta publik memahami kedudukan MA dalam perkara hukum. Permintaan tersebut menyusul banyaknya reaksi masyarakat terhadap putusan MA yang, dianggap membuat Baiq Nuril makin menjadi korban dalam kasusnya.
"Tolong juga dipahami posisi kedudukan kami. Fungsi dan kedudukan Mahkamah Agung dalam mengadili perkara di tingkat kasasi pada prinsipnya berkedudukan sebagai judex juris. Artinya MA tidak lagi mengutak atik fakta," ujar Andi dalam konferensi pers, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkara Baiq, Andi mengatakan hakim menilai tidak terbukti adanya kekeliruan yang dilakukan hakim di tingkat kasasi. Putusan itu sudah sesuai berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 KUHP.
"Bahwa di dalam putusan kasasi, mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata Andi di gedung MA, Jakarta, Senin (8/7).
 Baiq Nuril. Detikcom/Hari |
"Putusan kasasi sudah tepat. Sudah benar karena yang diadili adalah terdakwa Baiq dinyatakan bersalah karena memang perbuatannya memenuhi sebagai tindak pidana yang diatur dalam pasal 27," katanya menambahkan.
Menurut Andi, Baiq dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dan alasan lainnya yang ada dalam PK tidak terpenuhi. Keputusan itu lanjut Andi, dinilai sudah tepat.
"Dengan adanya putusan PK itu maka proses hukum proses peradilan yang ditempuh oleh Baiq Nuril itu sudah berakhir," ungkap dia.
MA bicara soal amnestiTerkait pengajuan amnesti yang akan dilakukan Baiq Nuril, MA, kata Andi, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, permohanan itu nantinya merupakan wewenang Presiden dengan mendengarkan pertimbangan DPR.
"Namun sebelum presiden memutuskan apakah diterima atau ditolak amnesti itu, terlebih dahulu mendengar pertimbangan atau pendapat dari dewan perwakilan rakyat (DPR) jadi bukan MA," jelas Andi.
Oleh karena itu, Andi mengatakan terkait amnesti tidak ada huhungannya dengan MA. Menurutnya, yang berkaitan dengan pertimbangan MA adalah permohonan grasi dan rehabilitasi.
Presiden Joko Widodo. CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan |
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi mengatakan saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo menolak upaya peninjauan kembali (PK).
Surat permohonan itu akan disampaikan ke kantor Sekretariat Negara (Setneg) atau Kantor Staf Presiden (KSP) pekan depan. "Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui KSP," kata Aziz seperti mengutip
Antara, Sabtu (6/7).
Aziz mengatakan Baiq mengapresiasi komitmen Jokowi bahkan sebelum putusan MA itu keluar. Sebelumnya, Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden usai penolakan PK yang diajukan ke MA.
"Secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7).
(ani/ain)