Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Front Pembela Islam (
FPI) masih belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (
ormas). Tjahjo mengatakan menunggu FPI melengkapi syarat tersebut.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).
Tjahjo tak merinci 10 syarat yang belum lengkap. Menurutnya, beberapa syarat yang belum lengkap di antaranya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya menyerahkan anggaran dasar, rumah tangga kok tidak diteken. Terus susunan kepengurusannya tidak ada tanda tangannya," ujar Tjahjo.
Politikus PDIP itu menyatakan pihaknya berhak mempertanyakan syarat yang belum dilengkapi oleh ormas yang mengajukan perpanjangan SKT, termasuk FPI. Tjahjo mengaku tak ingin terjebak memperpanjang SKT FPI, namun sejumlah persyaratan belum dilengkapi.
"Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan jebakan, saya enggak mau," tuturnya.
 Laskar FPI saat mengawal pemeriksaan Bahar Smith di Bandung. (CNN Indonesia/Firmansyah Yedico Putra) |
Tjahjo membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI. Menurutnya, semua ormas diperlakukan sama ketika mengajukan perpanjangan SKT.
"Tidak ada. Semua ada evaluasi, ada
track record-nya," ujarnya.
Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.
Sementara, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman mengaku kegiatan dan program kerja pihaknya tidak akan terhambat meski Kementerian Dalam Negeri belum memperpanjang SKT sebagai ormas. FPI akan tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya.
Ia menganalogikan FPI dengan seorang anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP. Namun, kata dia, itu tak berarti eksistensinya secara hukum dan konstitusi tak diakui.
"Hanya saja perbuatan hukumnya yang tidak memiliki konsekuensi hukum, seperti misalnya, tidak bisa bertindak atas nama sendiri untuk melakukan perjanjian tertulis dengan akta otentik," ucap Munarman saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).
Ketika ditegaskan kembali apakah FPI bakal terganggu dalam menjalankan kegiatan jika SKT tidak diperpanjang Kemendagri, Munarman tetap tidak mau menjawab secara gamblang. Dia kembali merujuk kepada analogi yang sebelumnya dipaparkan.
[Gambas:Video CNN] (fra/gil)