KPK Sebut Itjih Punya Peran dalam Pokok Kasus BLBI

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2019 05:26 WIB
KPK memastikan Itjih Nursalim, istri dari mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, ikut berperan dalam kasus BLBI.
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Itjih Nursalim (ITN), istri dari mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN), ikut berperan dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Itjih diduga bersama suaminya, yang juga bos dari PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL), ikut terlibat dalam konstruksi perkara ini. Hanya saja pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut peran Itjih dalam penerbitan SKL BLBI.

"Secara detail kami belum bisa sampaikan karena ini masih proses penyidikan. Tapi tentu ada peran masing-masing ya, apakah SJN ataupun ITN, dalam pokok perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sempat menyebutkan bahwa Itjih mewakili suaminya, Sjamsul, dalam sebuah rapat rapat antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan pihak suaminya. Pada rapat tersebut Itjih menyampaikan Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi.

"Saya kira itu sudah dijelaskan ya kemarin pada saat konferensi pers dan juga sudah muncul di proses persidangan," ujar Febri.

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.

KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (28/6) lalu. Namun, keduanya mangkir. Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan tersebut.

"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (10/6), memaparkan konstruksi kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih.

Terkait peran Itjih, KPK menyebut rapat antara BPPN dan Itjih pada Oktober 2003. Tujuan rapat adalah agar rencana penghapusbukuan piutang petambak Dipasena bisa berjalan. Pada rapat tersebut, Itjih menyampaikan suaminya tidak melakukan misrepresentasi.
(sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER