Saksi Ungkap Siasat Dirut Grand Kartech Cari Proyek

CNN Indonesia
Senin, 08 Jul 2019 20:16 WIB
Saksi mengaku mendapat Rp200 juta usai mengenalkan Dirut PT Grand Kartech Kenneth Sutardja ke seorang perantara PT Krakatau Steel untuk mendapat proyek.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus suap proyek di PT Krakatau Steel. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang saksi yang merupakan pihak swasta mengaku mendapat Rp200 juta usai mengenalkan pengusaha yang didakwa menyuap Direktur PT Krakatau Steel (Persero). Keberadaan aliran dana suap pun diakui.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/7).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Karunia Alexander Muskitta; Direktur Utama PT Grand Kartech tbk, Kenneth Sutardja; dan bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenneth didakwa menyuap Wisnu sebesar Rp101.540.000. Uang itu diberikan agar Wisnu menyetujui proyek pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar di Krakatau Steel.

Uang suap itu diberikan secara bertahap melalui Karunia Alexander Muskita dengan rincian US$4 ribu atau setara Rp56.540.000 dan Rp45 juta.

Kantor PT Krakatau Steel, Jakarta.Kantor PT Krakatau Steel, Jakarta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Dalam persidangan, seorang saksi yang merupakan Direktur PT Graha Mahardika, yang bergerak di bidang properti, Tedja Widjaja, mengaku mendapat Rp200 juta dari Kenneth. Dia mengaku kenal dengan terdakwa sejak kuliah bersama di Amerika Serikat pada 1983.

Di sisi lain, Tedja juga mengaku berteman dengan terdakwa lainnya, Kurnia Alexander Muskita. Pertemananan itu diakui terjalin sejak 2002 karena kesamaan gereja di Jakarta.

Pada 2009, lanjut Tedja, Alexander memintanya untuk mencari vendor yang berkualitas untuk menggarap proyek di PT Krakatau Steel. Alex disebutnya memiliki hubungan baik dengan PT Krakatau Steel.

Atas dasar itu, dia merekomendasikan PT Grand Kartech Tbk. besutan Kenneth Sutardja kepada Alex.

Singkat cerita, PT Grand Kartech tbk berhasil memenangi tender dan mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel pada 2010. Usai kemenangan itu, Tedja mengaku mendapat Rp200 juta yang diberikan langsung oleh Kenneth. Menurut dia, uang tersebut merupakan ungkapan rasa terima kasih atas bantuan kepada Kenneth.

"Pernah menang tender sekitar tahun 2009-2010. Saya dikasih tahu sama dua duanya (Alex dan Kenneth), dan saat itu saya akan dikasih bagian menang tender. Setelah itu, saya dijanjikan dapat bagian dari keuntungan," jawabnya.

Terdakwa Alexander Muskita.Terdakwa Alexander Muskita. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Dikasih berapa, Pak?," timpal jaksa penuntut umum.

"Saya enggak ingat, mungkin hampir Rp200 (juta) ya; bertahap memang. Saya dapat waktu itu," jawab Tedja.

Selain itu, Kenneth juga disebut menyalurkan uang ratusan juta rupiah kepada Alexander sebagai fee. Hal itu diakui oleh Mantan Asisten Direktur Keuangan PT Grand Kartech Tbk. Venny Rosari yang mengaku pernah diperintah atasannya itu untuk mengirim uang itu.

"Bervariasi ya, bisa puluhan juta sampai Rp200 juta," ujar Venny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).

"Ke Pak Alexander dan lain-lain," imbuhnya.

Senada, kasir pada Bagian Keuangan PT Grand Kartech Tbk. Dadi Sodikin mengaku pernah diperintahkan Kenneth untuk mencairkan uang berupa cek sebesar Rp250 juta untuk diberikan kepada Alexander.

"Tanggal 22 Juni 2018 pernah disuruh mengeluarkan cek uang (oleh Kenneth)," ujar Dadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).

KPK menujukkan barang sitaan dari OTT kasus suap Krakatau Steel.KPK menujukkan barang sitaan dari OTT kasus suap Krakatau Steel. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Saat itu, saya disuruh Pak Kenneth, memerintahkan saya buka cek terus langsung disetorkan ke bank untuk ditarik kemudian ditunaikan (ke Alexander). Habis itu dari pihak bank harus pakai nama penyetor (Kenneth)," imbuh dia.

Tender yang didapat PT Grand Kartech tbk pada tahun 2010 bukan merupakan proyek yang membuat Kenneth Sutardja duduk di kursi pesakitan. Kenneth menjadi terdakwa terkait dengan proyek pekerjaan yang dilaksanakan di PT Krakatau Steel dan anak perusahaannya untuk periode 2012-2016.

Masing-masing ialah pekerjaan pengadaan CO2 Observer di PT Krakatau Engineering senilai US$6 juta pada 2012, pekerjaan subkontrak pengadaan Boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp7 miliar pada 2014-2015, dan pekerjaan pengadaan Boiler 35 ton per jam di PT Krakatau Engineering senilai Rp20 miliar pada 2015-2016.

Atas perbuatannya, Kenneth Sutardja didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER