Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang vonis atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja yang dilakukan
Bahar bin Smith dilangsungkan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7). Jelang sidang tersebut, ratusan simpatisan Bahar nampak sudah memadati area sepanjang Jalan Seram sejak pagi.
Pantauan
CNNIndonesia.com sekitar pukul 9.30 WIB, massa yang mayoritas terdiri dari remaja tersebut telah hadir mulai dari Gedung Disdukcapil Kota Bandung hingga area depan Hotel Anggrek. Akses Jalan Seram juga ditutup oleh pihak kepolisian.
Tampak massa datang dari berbagai daerah seperti Tasikmalaya, Bekasi, Bogor dan lain-lain. Di hadapan mereka berdiri pagar kawat berduri yang menghalangi jalan masuk ke Gedung Perpustakaan dan Arsip.
Massa juga tampak membawa sejumlah bendera, beberapa di antaranya berukuran besar. Ada tulisan Pecinta Habib Bahar, Stop Kriminalisasi Ulama, Bebaskan Habib Bahar Bin Smith dan Selamatkan Habib Bahar.
 Sidang Bahar binSmith. (CNN Indonesia/Huyogo) |
Adapun koordinator massa terpantau melakukan orasi disambut riuh takbir dan nyanyian selawat dari para simpatisan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini pengawalan sidang putusan guru kita semua," kata seseorang dalam pengeras suara.
Sementara itu, hanya perwakilan tertentu saja yang bisa masuk ke ruang sidang. Demi keamanan dan ketertiban sidang, polisi menutup seluruh akses ke dalam gedung. Satu persatu pengunjung sidang, baik dari pihak keluarga maupun pendukung Habib Bahar, diperiksa polisi sebelum memasuki ruang sidang.
Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Dodi Prawiranegara mengatakan, jumlah personel gabungan yang diturunkan untuk mengamankan sidang ini berjumlah 1.048 orang.
"Terdiri dari 642 anggota Polrestabes Bamdung, 316 personel Polda Jawa Barat dan 30 unsur TNI," kata Dodi.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17). Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ugo)