Kivlan Zen Laporkan Tiga Pejabat Polisi ke Propam

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2019 11:49 WIB
Melalui kuasa hukumnya, tersangka dugaan makar dan senpi ilegal Kivlan Zen melaporkan tiga pejabat kepolisian di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya ke Propam.
Tersangka dugaan makar dan senpi ilegal, Kivlan Zen. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, melaporkan petinggi polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena dianggap telah menyebarkan hoaks tentang kliennya.

Tiga polisi yang dilaporkan adalah Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, dan Kompol Pratomo Widodo. Ketiganya diadukan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan yang dilakukan pada 17 Juni itu diterima dengan nomor: SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonin menilai ketiga orang itu telah melakukan kabar bohong dan fitnah dengan membeberkan video Iwan Kurniawan yang mengaku diperintahkan oleh Kivlan untuk membunuh tokoh nasional. Video tersebut ditampilkan saat konferensi pers yang digelar di Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu terkait kerusuhan 21-22 Mei.

"Itu berita bohong, polisi tidak boleh begitu dong. Kalau rencana pembunuhan, dia sudah pernah uji rencana pembunuhannya belum? Beli senjata di toko mana? Menyuruh mana buktinya? Ini fitnah," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Selain itu, Tonin mengatakan ketiga pejabat polisi ini telah melanggar aturan karena membuka BAP yang seharusnya dilakukan di pengadilan.

"BAP itu kan hanya boleh dibuka di persidangan, kalau di luar itu namanya otoriter," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Iqbal mengapresiasi langkah Tonin melaporkannya ke Propam. Pasalnya Tonin telah melakukan pelaporan sesuai prosedur.

"Itu sudah jalur yang benar untuk melaporkan dugaan apapun terhadap anggota kepolisian, termasuk saya sebagai Kadiv Humas yang menyampaikan informasi. Kita serahkan pada Propam," ujar Iqbal saat dikonfirmasi.

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Beberapa waktu kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

[Gambas:Video CNN] (gst/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER