Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum
Kivlan Zen memastikan kliennya batal menghadiri
sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7). Praperadilan diajukan Kivlan menyusul statusnya sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan ketidakhadiran Kivlan lantaran surat permohonan ke Polda Metro Jaya yang baru dikirim tadi pagi. Seharusnya, kata dia, surat dikirimkan dua atau tiga hari sebelum sidang dimulai.
"Pak Kivlan positif tidak datang, tadi kan saya minta diundur jam 15.00 WIB atau 16.00 WIB biar saya ke Polda jemput Pak Kivlan, tapi tidak bisa, ya mana mungkin saya urus," ujarnya di PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB itu pun hingga kini masih belum dimulai. Selain Kivlan, pihak tergugat yaitu Polda Metro Jaya belum juga hadir. Sidang pun diundur menjadi pukul 13.00 WIB. Selain dirinya juga ada istri dan adik sepupu Kivlan yang datang.
"Sampai saat ini dari pihak termohon (polisi) belum ada yang konfirmasi datang. Ditunggu sampai jam 13.00 WIB," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Beberapa waktu kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Polisi menetapkan tersangka, berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Polisi mengaku sedang melengkapi berkas perkara Kivlan terkait kepemilikan senjata untuk segera dikirim ke Kejaksaan. Sedangkan berkas perkara kasus dugaan makar akan dilayangkan menyusul.
Kivlan melalui pengacaranya diketahui telah memohon perlindungan dan jaminan kepada sejumlah pihak agar polisi memberikan penangguhan penahanan. Surat permohonan itu dikirim kepada sejumlah tokoh, seperti Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Namun hingga kini polisi belum menyetujui penangguhan penahanan tersebut. Polisi menyebut Kivlan hingga saat ini belum dianggap kooperatif dalam pengusutan kasusnya.
(gst/ain)