"Untuk berkasnya sudah hari Jumat kemarin ya kita kirim," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7).
Argo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan jaksa apakah berkas tersebut sudah dapat dinyatakan lengkap. Argo menyebut hingga saat ini jaksa masih meneliti kelengkapan berkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Adapun pada Senin (8/7), Kivlan Zen mestinya diagendakan menghadiri sidang perdana praperadilan dalam kasus senjata ilegal. Namun demikian, Kivlan melalui Kuasa Hukum Tonin Tachta Singarimbun menyebut kliennya dipastikan tak memenuhi panggilan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Pak Kivlan positif tidak datang," ujarnya di PN Jaksel.
Alasan ketidakhadiran, kata dia, lantaran surat permohonan ke Polda Metro Jaya yang baru dikirimkan tadi pagi. Seharusnya, kata dia, surat dikirimkan dua atau tiga hari sebelum sidang dimulai.