Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Mabes Polri menolak laporan yang diajukan oleh Mantan Komandan
Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan Nusyirwan kepada
Majalah Tempo karena kurang barang bukti.
Chairawan mengatakan pihaknya harus menyerahkan satu surat yang merupakan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri yang merupakan upaya jalur hukum dalam sengketa pemberitaan.
"Hasilnya, ada satu lagi surat yang harus saya serahkan sebagai persyaratan. Surat dari Dewan Pers, ada salah satu surat saya akan menempuh jalur hukum," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, mengatakan pihaknya akan memenuhi kelengkapan yang dibutuhkan untuk laporannya itu. Meski demikian, Herdiansyah belum tahu kapan akan kembali membuat laporan di Bareskrim.
"Jadi ada persyaratan yang kurang adalah MoU antara Dewan Pers yang menyatakan kalau pengadu keberatan terkait laporannya dan akan dibawa ke ranah lain. Kita penuhi prosedural, persyaratannya," tuturnya.
Kasus terkait Tim Mawar ini bermula dari laporan hasil investigas
Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019. Tim Mawar merujuk tim yang dibentuk Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997. Anggota tim ini banyak berasal dari Grup-4/Sandi Yudha Kopassus.
TIm Mawar bertanggungjawab atas penculikan sejumlah aktivis pada 1998 silam. Dalam laporan itu
Majalah Tempo menengarai mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid terkait dengan kerusuhan 22 Mei di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan Thamrin, Jakarta.
Chairawan sendiri sempat menjabat sebagai Komandan Grup-4/Sandi Yudha Kopassus. Alasan Chairawan melaporkan
Majalah Tempo akibat tudingan keterlibatan eks Tim Mawar. Dia tidak terima ketika Tim Mawar dikaitkan dengan kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei lalu.
[Gambas:Video CNN] (gst/wis)