Syafruddin Temanggung Dibebaskan MA, Pengacara Datangi KPK

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2019 16:06 WIB
Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temanggung dibebaskan Mahkamah Agung setelah kasasinya dikabulkan.
Gedung KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung mendatangi Rumah Tahanan Kelas I Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pantauan CNNIndonesia.com Kuasa Hukum Syafruddin Ahmad Yani tiba di Rutan KPK sekitar pukul 15.08 WIB.

Yani mendatangi KPK menggunakan mobil jenis MVP warna hitam. Kedatangannya itu tepat setelah Mahkamah Agung memutus untuk menerima kasasi yang diajukan oleh Syafruddin. Yani belum mengeluarkan pernyataan terkait kliennya yang lepas dari tuntutan pidana kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Nanti ya setelah keluar," kata Yani di Jakarta, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI).

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018," ujar Juru Bicara MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7).

Dalam amar putusan ini, terdapat dissenting opinion/ perbedaan pendapat antarhakim. Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.

"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Abdullah.

Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Abdullah. (sah/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER