Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menyatakan menunggu hasil penyelidikan kasus dugaan
pelecehan seksual yang menimpa mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram,
Baiq Nuril Maknun.
Baiq sebelumnya melaporkan mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M atas dugaan pelecehan seksual seorang atasan kepada bawahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan perkara pelecehan seksual terhadap Baiq itu hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Substansinya, pelecehan seksual itu sendiri sudah dilaporkan ke Polda NTB dan sampai sekarang kita menunggu bagaimana hasil penyelidikan dan penyidikannya," kata Abdullah di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Sedangkan perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, lanjut Abdullah, hanyalah perkara Muslim melaporkan Baiq dan ia sendiri telah dinyatakan bersalah melanggar UU ITE.
"Karena yang dilimpahkan sampai diputus hanya mendistribusikan, mentransmisikan informasi yang ada di HP saja," jelas dia.
Kasus yang menimpa Baiq Nuril bermula ketika dia menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. M dalam percakapannya dengan Baiq Nuril menceritakan hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Rekaman itu belakangan beredar di masyarakat Mataram dan membuat M geram. Dia lantas melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebarkan rekaman tersebut.
Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Kemudian, dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari semua tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Baiq Nuril dinilai bersalah karena menyadap/merekam dan menyebar tanpa izin telepon atasannya. Karena itu, Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Pada tingkat akhir pengadilan, Baiq mengajukan gugatan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang dilaporkan Muslim. Namun MA menolak gugatan itu.
Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentrasmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan ini menuai banyak reaksi masyarakat. Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi pun mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.
Tim Baiq Nuril pun telah mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengadukan nasib yang menimpanya. Yasonna merespons dengan segera membentuk tim berisi pakar hukum untuk mendiskusikan kasus yang menimpa Baiq Nuril.
[Gambas:Video CNN] (ani/gil)