Pakar Pidana Sebut Kasus Syafruddin Ranah Hukum Publik

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jul 2019 04:40 WIB
Pakar Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kasus Syafruddin Arsyad Temenggung ada di ranah hukum publik, bukan di ranah perdata atau administrasi.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kasus Syafruddin bukan ranah hukum perdata atau administrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI) sebagai sesuatu yang mengherankan.

Pasalnya, SAT merupakan pejabat publik dan kasus BLBI merugikan publik.

Diberitakan sebelumnya, MA menyatakan kalau perbuatan yang dilakukan oleh Syafruddin bukan termasuk tindak pidana. Dua hakim anggota MA, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin, memandang bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata dan hukum administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelepasan terhadap SAT (Syafruddin) dengan alasan bukan tindak pidana ini sangat mengherankan karena konteksnya SAT sebagai pejabat publik, dan kebijakan BLBI yang merugikan negara juga masuk dalam wilayah hukum publik. Jadi, kesimpulan bahwa perbuatannya sebagai perbuatan keperdataan sangat mengherankan," ujar Abdul Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Dalam perkara BLBI, Abdul Fickar menyebut bahwa Syafruddin selaku pejabat publik telah melakukan penyimpangan. Dari penyimpangan itu, tambah Abdul Fickar, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini telah merugikan keuangan negara.

"Objek pemidanaan adalah penyimpangan penggunaan dari BLBI di mana SAT juga sebagai pejabat publik. Dan kerugian negara bukan kerugian dalam konteks wanprestasi keperdataan, tetapi penyimpangan penggunaan. Jadi, menurut saya putusan ini sangat aneh," kata Abdul Fickar.

Pada putusan pertama dan tingkat banding, Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik Sjamsul Nursalim.

Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp4,58 triliun. Hal tersebut yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.

Dalam amar putusan MA sendiri, terdapat dissenting opinion/perbedaan pendapat antarhakim. Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.

[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER