Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung resmi keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi K-4 pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Pantauan
CNNIndonesia.com, Syafruddin keluar pada Selasa (9/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, ia mengenakan peci hitam lengkap dengan baju koko putih dan celana hitam. Senyuman pun tampak dari wajahnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasinya dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus Syafruddin dianggap bukan perkara pidana, namun perkara perdata dan administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.
"Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah. Bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang," kata Syafruddin di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan terlihami oleh perjalan tokoh anti-apartheid Nelson Mandela dalam bukunya yang berjudul 'Long Walk To Freedom'. Ia pun menulis buku berjudul 'Bencana BLBI' selama masih berstatus sebagai tahanan di rutan KPK. Buku itu, lanjutnya, juga dilampirkan dalam memori kasasi ke MA.
"Buku inilah yang akan menjelaskan proses yg ada dudalm suat keterangan lunas (SKL) ada yang udah selesai ada yang belum dan memang ada yang tidak kooperatif dari awal di buku ini ada," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan dirinya selalu kooperatif dalam mengikuti proses hukum kasusnya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
"Alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan ketua BPPN saya sudah menyelesaikan urusan itu dan sudah diselesaikan diaudit oleh BPK tahun 2006. Jadi setelah selesai itu saya gatau lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka," kata Syafruddin.
(sah/arh)