Syafruddin Arsyad Bebas, KPK Kaji Upaya Hukum Lanjutan

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2019 20:51 WIB
KPK masih akan mempertimbangkan upaya hukum lain terkait putusan MA yang membebaskan terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan akan ambil langkah hukum lain usai MA bebaskan terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI). 

Di amar putusan, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.

"KPK akan melaksanakan Putusan Kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan Salinan Putusan atau petikan Putusan secara resmi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, KPK masih akan mempertimbangkan upaya hukum lain dengan mempelajari secara cermat putusan MA tersebut. Diketahui kasasi adalah putusan tertinggi di tingkat hukum.


"Setelah KPK menerima Salinan Putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat Putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Saut, tanpa menjelaskan upaya hukum yang dimaksud.

Selain itu, KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangannya untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun yang diakibatkan dari perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI).


"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018," ujar Juru Bicara MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7).

Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.

[Gambas:Video CNN] (sah/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER