Overkapasitas Lapas, Komnas HAM Saran Hukuman Kerja Sosial

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2019 20:36 WIB
Komnas HAM menyatakan sejumlah negara maju telah menerapkan sanksi berupa kerja sosial untuk menanggulangi masalah kelebihan kapasitas di penjara.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam, memberikan solusi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Menurutnya, masalah itu dapat teratasi jika pemerintah mau mengubah kebijakan hukum dengan melakukan kerja sosial.

"Di banyak negara, politik kebijakan hukumnya mereka tidak memenjarakannya, tapi bisa melakukan kerja sosial. Nah, itu juga mengurangi apa namanya over kapasitas [lapas]," ujar Choirul di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).


Kerja sosial, sambung Choirul dapat diberikan untuk pelanggar tindak pidana ringan seperti pencuri roti atau pencuri ayam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya apakah semua orang yang mencuri telor untuk maka, mencuri roti untuk makan, atau curi ayam untuk makan itu harus dipenjara?" kata Choirul.

Menurutnya, alternatif hukuman kerja sosial itu lebih baik dibandingkan solusi yang dikedepankan pemerintah dengan rencana membangun lebih banyak penjara. Menurutnya, langkah tersebut dianggap tidak menyelesaikan masalah karena akan ada terus orang yang dipenjara.

"Tidak cukup over kapasitas itu diselesaikan dengan membangun penjara," kata Choirul.

Over kapasitas lapas adalah 'persoalan klasik' yang dihadapi Ditjen PAS Kemenkumham. Hal tersebut pun diakui Menkumham Yasonna H Laoly tak hanya sekali. Salah satunya, ketika Yasonna meninjau Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura, Riau pada 13 Mei lalu.

Kala itu Yasonna meninjau rutan tersebut usai kerusuhan napi. Dari hasil laporan yang diterimanya, Yasonna mengatakan kondisi kelebihan penghuni alias over kapasitas memperparah efek kerusuhan di sana.

"Kita menyesalkan apa yang terjadi. Memang ini bukan kali pertama. Ada beberapa hal fundamental memang permasalahan kita di Indonesia yakni over kapasitas mendekati 500 persen," kata Yasonna di Siak kala itu.

Tak hanya itu, pada Mei 2017 silam, Yasonna mewacanakan gagasan pemberian amnesti atau pengampunan hukuman bagi napi untuk menyelesaikan over kapasitas.

Baru-baru ini, masalah overkapasitas lapas menjadi sorotan publik setelah Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak menyatakan itu diduga berpengaruh pula pada disorientasi seksual para napi.


Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 52 persen dengan jumlah penghuni saat ini sebanyak 23.861 orang yang idealnya hanya diisi oleh 15.658 orang.

Menurut Liberti, berdasarkan pantauannya memang gejala tersebut sudah terlihat, namun ia enggan untuk menyebutkan secara rinci perilaku warga binaan yang berubah orientasi seksualnya tersebut.

"Tidak etis ya kalau saya buka, itu kan dapur saya, jadi ini tantangan ke depan untuk APH (aparat penegak hukum) , bahwa mana (napi) yang seharusnya masuk ke lapas mana (napi) yang harus di rehab, supaya tidak menimbulkan kelebihan kapasitas seperti yang saya sebutkan tadi," kata Liberti, Senin (8/7) seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, menurutnya penyebab kelebihan kapasitas di lapas dan rutan tersebut diakibatkan oleh maraknya pengguna narkoba yang dijebloskan ke lapas. Sementara, kata dia, seharusnya pengguna narkoba menjalani proses rehabilitasi, bukan dimasukkan ke dalam lapas.

(sas/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER