Bandung, CNN Indonesia -- Selain menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada
Bahar bin Smith, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lain, yakni Agil Yahya dan Basith Iskandar, yang turut menganiaya dua remaja.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Agil hukuman 2 tahun penjara sedangkan rekannya, Basith dihukum 1,5 tahun penjara.
"Hakim tadi memberi vonis kepada habib Agil dan habib Basit. Untuk habib Agil dua tahun penjara, sementara habib Basit satu tahun enam bulan penjara," kata kuasa hukum terdakwa Ichwan Tuankotta seusai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ichwan, hakim menyatakan keduanya ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Bahar. Agil dinyatakan melanggar Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP sementara Basit Pasal 333.
"Undang-undang perlindungan anaknya tidak terpenuhi," ujar Ichwan.
Menanggapi putusan tersebut, pihaknya pihaknya pun mengajukan waktu sepekan untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, Agil dan Basith dituntut jaksa hukuman 4 tahun penjara sementara Basit 3 tahun penjara.
Sebelum memvonis kedua terdakwa ini, hakim lebih dulu memvonis Bahar. Dalam putusannya, hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)