Dua Rekan Bahar bin Smith Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2019 20:02 WIB
Dua orang yang turut menganiaya remaja bersama Bahar bin Smith, yakni Agil Yahya dan Basith Iskandar, divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Dua rekan Bahar bin Smith saat menganiaya remaja divonis 2 tahun dan 1,5 tahun bui. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Bandung, CNN Indonesia -- Selain menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lain, yakni Agil Yahya dan Basith Iskandar, yang turut menganiaya dua remaja.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Agil hukuman 2 tahun penjara sedangkan rekannya, Basith dihukum 1,5 tahun penjara.

"Hakim tadi memberi vonis kepada habib Agil dan habib Basit. Untuk habib Agil dua tahun penjara, sementara habib Basit satu tahun enam bulan penjara," kata kuasa hukum terdakwa Ichwan Tuankotta seusai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ichwan, hakim menyatakan keduanya ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Bahar. Agil dinyatakan melanggar Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP sementara Basit Pasal 333.

"Undang-undang perlindungan anaknya tidak terpenuhi," ujar Ichwan.

Menanggapi putusan tersebut, pihaknya pihaknya pun mengajukan waktu sepekan untuk pikir-pikir.

Sebelumnya, Agil dan Basith dituntut jaksa hukuman 4 tahun penjara sementara Basit 3 tahun penjara.

Sebelum memvonis kedua terdakwa ini, hakim lebih dulu memvonis Bahar. Dalam putusannya, hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara.

[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER