Selain berkas perkara Kivlan, Kejati juga menerima berkas perkara enam tersangka kasus rencana pembunuhan tokoh nasional, yakni Atnil, Kurniawan alias Iwan, Azwarmi alias Armi, Irfansyah alias Irfan, Tajudin alias Udin, serta Asmaizulfi alias Vivi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas perkara itu, para tersangka disangkakan dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. pasal 56 ayat 1 KUHP.
Nantinya, kata Mukri, bila berkas perkara itu dinyatakan lengkap maka bisa dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Kejati.
"Sedangkan apabila terdapat kekurangan dalam hal formil dan materiil nya, maka JPU akan mengembalikan lagi berkas-berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik," tutur Mukri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut berkas perkara Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal telah dilimpahkan ke Kejati DKI sejak Jumat (5/7).
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Beberapa waktu kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6).
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)