Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dari pihak Polda Metro Jaya.
Selain berkas perkara Kivlan, Kejati juga menerima berkas perkara enam tersangka kasus rencana pembunuhan tokoh nasional, yakni Atnil, Kurniawan alias Iwan, Azwarmi alias Armi, Irfansyah alias Irfan, Tajudin alias Udin, serta Asmaizulfi alias Vivi.
Untuk enam tersangka pembunuhan itu dibuat menjadi satu berkas perkara. Sehingga, Kejati secara total menerima empat berkas perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerimaan berkas tahap I tersebut dilakukan pada hari Senin oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri dalam keterangannya, Selasa (9/7).
Dalam berkas perkara itu, para tersangka disangkakan dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. pasal 56 ayat 1 KUHP.
Dengan diterimanya berkas perkara tersebut, kata Mukri, JPU akan melakukan penelitian terkait kelengkapan formil dan materiil dalam waktu 14 hari kerja.
Nantinya, kata Mukri, bila berkas perkara itu dinyatakan lengkap maka bisa dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Kejati.
"Sedangkan apabila terdapat kekurangan dalam hal formil dan materiil nya, maka JPU akan mengembalikan lagi berkas-berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik," tutur Mukri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut berkas perkara Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal telah dilimpahkan ke Kejati DKI sejak Jumat (5/7).
"Untuk berkasnya sudah hari Jumat kemarin ya kita kirim," ujarnya, Senin (8/7).
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Beberapa waktu kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6).
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)