Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus melakukan pengusutan dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL
BLBI). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim, salah satunya mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Rabu (10/7).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7).
Selain Laksamana Sukardi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto, dan seorang PNS Edwin H Abdulah.
Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sjamsul Nursalim yang juga bos PT Gajah Tunggal Tbk. tersebut.
Febri menegaskan proses penyidikan kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp4,58 miliar ini tetap diproses sesuai hukum acara yang berlaku, meski mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Lebih jauh Febri mengatakan, sejauh ini Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim belum memberi tahu ke KPK perihal penunjukkan kuasa hukum.
"Penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini," ucap Febri.
Diketahui Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun.
Pasangan suami istri yang kini menetap di Singapura itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (28/6) lalu. Namun, keduanya mangkir tanpa alasan.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)