Hatta menyebut putusan yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dari kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamjul Nursalim merupakan ranah independensi majelis hakim. Hatta tak bisa mengomentari putusan tersebut secara teknis.
"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi (hakim). Saya tidak boleh mengomentari putusannya," kata Ali saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya dipertimbangkan, seperti itu tentu dengan pertimbangan," ujarnya.
Dalam amar putusan ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim. Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun Syamsul Rakan memandang tindakan Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara Mohamad Askin menilai perbuatan Syafruddiin masuk ranah hukum administrasi.
Majelis kasasi pun meminta agar Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak Syafruddin dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan. Termasuk meminta Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Kemudian hukuman Syafruddin diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Merespons putusan kasasi tersebut, KPK akan melakukan upaya hukum lain. KPK bakal mempelajari lebih dulu secara cermat setelah menerima salinan putusan dari MA.
"Dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)