Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan dengan memeriksa majelis hakim yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
Syafruddin Arsyad Temenggung. Dengan kasasi itu, Syafruddin lepas dari segala jeratan hukum kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (SKL
BLBI).
"Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka hakim tersebut harus dijatuhi hukuman," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (9/7).
Kurnia menilai, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggiring praktik rasuah ini ke ranah pidana sudah tepat. Pasalnya, hal tersebut juga sudah diperkuat dengan adanya tiga putusan pengadilan sebelumnya, yakni praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan tingkat banding di pengadilan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, menurut dia, putusan lepas terhadap Syafruddin akan berimplikasi serius terhadap tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
"Jadi, tidak ada landasan hukum apapun yang membenarkan bahwa perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi," kata dia.
Kurnia sendiri tak setuju atas pendapat pihak-pihak yang menyebut bahwa putusan kasasi MA terhadap Syafruddin dapat menghentikan penyidikan kasus BLBI yang ditangani KPK saat ini. Putusan lepas Syafruddin tidak serta merta dapat menggugurkan penyidikan KPK atas tersangka lain, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Tentu pendapat ini keliru, karena pada dasarnya Pasal 40 UU KPK telah menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jadi, KPK dapat tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkan perkara Nursalim ke persidangan," ucap dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI). Mantan Kepala BPPN itu pun bebas dari segala jeratan hukum.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7).
Kasasi ini diketuk palu oleh tiga hakim agung, yakni Salman Luthan sebagai ketua, serta Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohamad Askin selaku anggota.
Dalam amar putusan ini, terdapat
dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim. Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun Syamsul Rakan memandang tindakan Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara Mohamad Askin menilai perbuatan Syafruddiin masuk ranah hukum administrasi.
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Abdullah.
Atas dasar itu, MA meminta agar Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak Syafruddin dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.
Sebagai informasi, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman Syafurddin diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)