Ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung, menurut Komnas Perempuan, membuat hilangnya rasa aman bagi perempuan dan absennya negara dalam melindungi korban pelecehan seksual.
"Sebagaimana prinsip afirmasi yang dimungkinkan dalam Konstitusi dan prinsip due dilligence yang ada dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984," kata Wakil Pimpinan Komnas Perempuan, Budi Wahyuni, Jakarta (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus melakukan sesuatu untuk mencegah preseden buruk menjauhkan perempuan dari keadilan," kata Sri.
Selain itu, Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memastikan sembilan jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual dalam RUU tersebut.
Sebelumnya, Sebelumnya Baiq mengajukan gugatan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang dilaporkan Muslim. Namun MA menolak gugatan itu.
Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentransmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan ini menuai banyak reaksi masyarakat.
Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi pun mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.
[Gambas:Video CNN] (sah/sur)