Ridho Rhoma Dijebloskan ke Penjara Salemba

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2019 16:19 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi pedangdut Ridho Rhoma untuk menjalani tahanan atas kasus penyalahgunaan narkotika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Pedangdut Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi pedangdut Ridho Rhoma untuk menjalani tahanan 1,5 tahun ke depan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.


Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan Ridho telah mendatangi kejaksaan untuk memenuhi proses dieksekusi hari ini. Ridho datang sekitar pukul 15.00 WIB dan sudah dieksekusi ke Lapas Salemba.

"Jadi (dieksekusi). Sudah dalam perjalanan ke Salemba," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penahanan Ridho itu merupakan buntut dari pemberatan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pemberatan hukuman itu adalah putusan atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, MA menilai hukuman penjara bagi Ridho sebagai bentuk keadilan bagi tindak pidana yang serupa. 

"Pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/3). 

Ridho sebelumnya dijatuhi 10 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika.  Dia dinilai terbukti memiliki serta menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Ia kemudian menjalankan proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta dan bebas pada Januari 2018.

(gst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER