Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi pedangdut
Ridho Rhoma untuk menjalani tahanan 1,5 tahun ke depan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan Ridho telah mendatangi kejaksaan untuk memenuhi proses dieksekusi hari ini. Ridho datang sekitar pukul 15.00 WIB dan sudah dieksekusi ke Lapas Salemba.
"Jadi (dieksekusi). Sudah dalam perjalanan ke Salemba," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan Ridho itu merupakan buntut dari pemberatan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pemberatan hukuman itu adalah putusan atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, MA menilai hukuman penjara bagi Ridho sebagai bentuk keadilan bagi tindak pidana yang serupa.
"Pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Senin (25/3).
Ridho sebelumnya dijatuhi 10 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dinilai terbukti memiliki serta menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Ia kemudian menjalankan proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta dan bebas pada Januari 2018.
(gst/kid)