Perampok Bermodus Penggerebekan Narkoba Diringkus

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2019 05:13 WIB
Komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi dengan menyamar sebagai polisi yang melakukan penggerebekan narkoba dan memakai airsoft gun dibekuk.
Polda Sumut meringkus komplotan perampok bermodus penggrebekan narkoba oleh polisi. (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia -- Enam orang anggota komplotan perampok di Medan, Sumatera Utara, ditangkap. Saat beraksi, mereka menyamar sebagai polisi sambil mengancam korban dengan menggunakan airsoft gun.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, saat beraksi, komplotan ini mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban melakukan tindak kejahatan atau pengedar narkoba.

"Mereka kemudian berpura-pura menangkap korban. Kemudian diborgol," kata Donald, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada pelaku yang memang anggota Polri. Yakni, Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37), warga Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain Gokroha, pelaku lainnya adalah Muda Remaja Parlis (37), warga Medan Timur; Andri Syahputra (30), warga Percut Sei Tuan; Muhammad Rahul (26), warga Medan Barat.

Sementara, dua orang lainnya yang masih buron, yakni S alias T (40) dan B (35).

Ilustrasi begal motor dan barnag bukti.Ilustrasi begal motor dan barang bukti. (Septianda Perdana)
Penangkapan ini berawal dari kejadian pada Jumat (28/6) pukul 01.20 WIB. Seorang warga Deliserdang, Imam Syafii, yang tengah mengendarai sepeda motornya didatangi satu unit mobil minibus warna Silver.

Kemudian, enam orang pria tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban. Mereka mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba.

Para pelaku lantas menodongkan airsoft gun, menutup kepala korban dengan menggunakan kain goni, dan menjepit leher korban serta menjatuhkannya ke tanah.

Korban dinaikkan ke dalam mobil pelaku. Di dalam mobil, pelaku memborgol dan memukuli korban. Sementara, pelaku lainnya membawa sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

"Setelah berhasil merampas seluruh barang milik korban, pelaku kemudian menurunkan korban di Lapangan Ladon Tembung, Percut Sei Tuan," terang Donald.

Korban lantas membuat laporan ke Polda Sumut. Mendapat laporan itu, pada 2 Juli lalu, polisi melakukan operasi penangkapan. Kira-kira pukul 19.00, salah satu pelaku bernama Andri Syahputra berhasil diringkus. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti telepon genggam milik korban.

Ilustrasi airsoft gun.Ilustrasi airsoft gun. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
"Pada hari yang sama, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yakni Gokroha Satu Sangkapta Manalu, Muda Remaja Parlis, dan Muhammad Rahul. Sementara, pelaku lainnya yakni S alias T dan B masih diburu polisi," urainya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua pucuk pistol airsoft gun, satu buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis atau peluru senapan angin, dua buah tabung gas senjata airsoft gun, satu buah borgol tangan warna perak, dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

"Kami masih akan terus melakukan pengembangan. Soalnya, polisi menduga sudah banyak korban atas aksi mereka ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," bebernya.

[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER