Meski tak menyebutkan jumlahnya secara rinci, Hasyim menuturkan rekomendasi itu umumnya berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun merujuk ketentuan dalam ketentuan UU Pemilu, PSU hanya dibatasi 10 hari setelah pelaksanaan pemilu. Artinya jika pemilu 17 April 2019 maka PSU maksimal dilaksanakan 27 April 2019.
"Jadi UU itu mengatur pelaksanaan PSU 10 hari setelah pemungutan suara. Di Papua saja banyak perkara yang baru direkomendasikan 26 April, itu pun malam. Ya tidak bisa dilaksanakan," ujar Hasyim di gedung MK, Jakarta, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim menegaskan bahwa KPU tak bisa memaksakan untuk melakukan PSU dengan alasan-alasan tersebut. "Kalau itu disampaikan (oleh Bawaslu) di sini ya sah-sah saja. Tapi KPU menanggapi itu berdasarkan situasi di lapangan," ucapnya.
Dari pemberitaan di sejumlah media, Bawaslu mencatat ada 30 persen sengketa pileg diajukan ke MK karena hasil rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)