Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya akan membahas empat poin pertimbangan terhadap rekomendasi amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat dari Presiden
Joko Widodo yang meminta pertimbangan permohonan amnesti bagi
Baiq Nuril.
Arsul menyebut, kemungkinan besar Komisi III yang akan ditunjuk Badan Musyarawah (Bamus) DPR guna membahas surat dari Jokowi terkait rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril.
"Di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespon surat permintaan pertimbangan presiden, kemungkinan besar ya komisi III," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul menambahkan, sejauh ini Komisi III sudah memiliki empat poin untuk dibahas lebih lanjut sebelum mengeluarkan rekomendasi amnesti. Pertama, Komisi III akan melihat dan menimbang sejauh mana fakta-fakta persidangan yang terungkap terkait kasus yang melilit Baiq Nuril.
Kedua, pihaknya juga akan menimbang pasal yang didakwakan, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
"Seperti apa sih maksudnya dulu (pasal) itu kan kita harus buka kembali, juga risalah persidangan, apakah pasal itu dibahas," kata Arsul.
Ketiga, Komisi III juga harus melihat pertimbangan hukuman dari tingkat pertama pengadilan negeri, tingkat banding di pengadilan tinggi, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Nah yang terakhir, suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan juga disamping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," ujar Arsul.
Baiq Nuril menyerahkan surat permohonan amnesti ke Presiden Jokowi saat menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (15/7).
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 45, pemberian amnesti oleh presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Kemarin, Jokowi pun mengirim surat permintaan pertimbangan ke DPR.
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan). |
Belum BerakhirMengenai surat dari Jokowi ke DPR terkait amnesti, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut bahwa perjuangan bagi Baiq Nuril belum berakhir. Menurut politikus PDIP itu, masih ada tahapan-tahapan selanjutnya untuk Baiq Nuril lewati sebelum amnesti itu disetujui oleh Presiden.
"Jangan closing statement dulu. Kita mesti harus berjuang," kata Rieke di tempat yang sama.
Rieke menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui itu diawali dari rapat Bamus, lalu dibahas oleh Komisi III DPR, balik lagi dibahas oleh Bamus, selanjutnya dibahas bersama dalam rapat paripurna DPR, yang kemudian diteruskan ke Presiden sebelum memberi keputusan.
"Setelah Presiden membaca, memperhatikan kalimat di UUD, perhatikan pertimbangan dari DPR, barulah ada keputusan apakah ibu Baiq Nuril akan diberi amnesti atau tidak," jelas Rieke.
Di tempat yang sama, kuasa kukum Baiq Nuril, Widodo mengaku optimistis dengan surat permintaan dari Jokowi ke DPR. Ia menjelaskan tidak ada batasan dari prespektif hukum dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 bahwa amnesti hanya diberikan kepada narapidana politik.
"Justru kalau DPR kemudian memberikan pertimbangan dan presiden mengeluarkan Keppres amnesti untuk Baiq Nuril, maka ini adalah sejarah pertama di Indonesia, amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik," tutur Widodo.
Baiq Nuril sendiri bersyukur upayanya meminta amnesti sejauh ini lancar. Dia mengucapkan terima kasih ke Jokowi yang mengirim surat permintaan pertimbangan dari DPR.
"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulilah. Saya terima kasih pertama bapak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini alhamdulillah untuk memberikan amnesti pada saya," ujar Baiq Nuril dengan mata berkaca-kaca.
Baiq Nuril juga berharap DPR dalam pertimbangannya menyetujui kepada Presiden untuk memberi amnesti. Ia juga mengaku akan menunggu hasil rapat Bamus hari ini.
[Gambas:Video CNN] (sas/osc)