Menkumham Klaim Wali Kota Tangerang Minta Bertemu Bahas Lahan

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jul 2019 20:14 WIB
Menkumham mengklaim Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah meminta waktu untuk bertemu dengannya untuk membahas konflik lahan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta waktu untuk bertemu guna membicarakan polemik perizinan lahan yang digunakan Kementerian Hukum dan HAM.

Yasonna bertemu Arief saat mengikuti rapat terbatas 'Perkembangan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)', di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/7).

"Beliau minta kepada saya untuk mengatur waktu (bertemu), nanti. Karena saya mau ke Batam, nanti atur waktu lah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna mengatakan perselisihan dengan Pemerintah Kota Tangerang berawal dari izin pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham yang tak kunjung diterbitkan.
Yasonna mengungkapkan sudah mengirim surat ke Pemkot Tangerang untuk menanyakan persyaratan yang kurang sehingga izin tak kunjung dikeluarkan. Namun, surat tersebut dijawab pihak Pemkot Tangerang sampai saat ini.

Politeknik BPSDM sendiri sudah diresmikan Yasonna beberapa waktu lalu.

"Saya bilang ini nampaknya Pemerintah Kota Tangerang enggak ramah sama Kumham," ujar politikus PDIP tersebut.

Yasonna menyatakan justru Pemkot Tangerang telah menggunakan banyak tanah milik Kemenkumham. Yasonna menyebut Kantor Wali Kota Tangerang juga berdiri di atas tanah milik Kemenkumham, namun kini sudah pihaknya serahkan.

"Masih ada tanah-tanah pemerintah, Kumham yang dipakai, dibangun oleh pemerintah kota tidak ada izin dari kami," tuturnya.

Yasonna menyebut pihaknya pun sudah mengadukan tindakan Pemkot Tangerang kepada sejumlah lembaga, antara lain Ombudsman dan Polri. Menurutnya, Ombudsman pun sudah menegur Pemkot Tangerang karena telah merugikan masyarakat.

Yasonna menjelaskan surat pengaduan ke Polri yang pihaknya layangkan terkait dengan penggunaan lahan yang dilakukan Pemkot Tangerang tanpa izin. Ia menjelaskan lahan yang dikuasai Pemkot Tangerang nilainya ditaksir mencapai Rp500 miliar.

"Pertanggungjawaban keuangannya kan juga berat itu, karena membangun di suatu tempat yang status hukum tanahnya kan bukan punya Pemerintah Kota," katanya.
(fra/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER