Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM akan segera menyusun pembuatan Undang-Undang (UU) tentang
amnesti dan abolisi. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Yasonna Laoly menyebut UU Amnesti dan Abolisi dibuat sebagai turunan dari Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
"Segera kami akan menyusun karena ini kan belum ada UU tentang amnesti dan abolisi. Segera supaya payung hukumnya jelas," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/7).
Yasonna menyebut dalam UU tersebut nantinya tertuang aturan teknis penyampaian amnesti dan abolisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perlu dibuat UU Amnesti dan Abolisi agar tak ada lagi perdebatan dalam pemberian amnesti maupun abolisi kepada narapidana.
"Nanti kami atur secara resmi dalam UU berikutnya. Supaya jangan ada lagi perdebatan-perdebatan nanti," ujarnya.
Tunggu Pertimbangan DPRYasonna menambahkan pembuatan UU Amnesti dan Abolisi tak terlepas dari rencana pemerintah memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril.
Menurut Yasonna, saat ini Presiden Joko Widodo tengah menunggu pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ia menyatakan setelah pertimbangan selesai disusun, DPR akan menyerahkan kembali ke Jokowi.
"Nanti presiden akan membuat ketetapan itu. Saya kira prosesnya sudah baik, lah," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (fra/wis)