Koalisi Kawal Capim KPK beranggotakan sejumlah LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), YLBHI, KontraS, LBH Jakarta.
"Kita menganggap bahwa dengan lolosnya yang bersangkutan (Irjen Firli) dalam seleksi admin, mungkin bisa dikatakan bahwa administrasinya sudah baik. Tapi ke depan jika ada pencarian rekam jejak dari Pansel dan ada masukan-masukan dari masyarakat, harapannya masukan ini dapat ditelaah lebih lanjut oleh Pansel," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan jika memang ada dugaan pelanggaran etik, maka sudah seharusnya dan saya yakin publik sepakat, bahwa yang bersangkutan tidak bisa diloloskan untuk tahapan seleksi selanjutnya," ujarnya menambahkan.
Kasus itu terjadi saat Firli menjabat Deputi Penindakan. Baru-baru ini, Firli ditarik kembali ke institusi asalnya, Polri, dan dipromosikan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Posko Pengaduan Masyarakat
Koalisi Kawal Capim pun mendirikan posko pengaduan masyarakat terkait rekam jejak orang-orang yang mendaftar capim KPK. "Publik apabila menemukan masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah atau pelanggaran capim tertentu, bisa melaporkan. Pos ini menjadi ruang bagi pelibatan masyarakat," kata Biro Kampanye dan Jaringan KontraS Nisrina Nadhifah Rahman.
Posko pengaduan dibuka mulai hari ini hingga 30 Agustus 2019, secara online. Pengaduan bisa dilakukan melalui https://bit.ly/pengaduancapimkpk.
Kurnia menuturkan selain bisa mengakses lewat portal online, masyarakat juga bisa mengadu langsung ke kantor YLBHI Jakarta. Ia mengatakan posko ini akan menjadi pembanding dari masukan-masukan yang didapatkan pansel capim KPK.
Seleksi capim KPK diikuti oleh orang-orang dari berbagai institusi. Tercatat ada 192 nama yang lolos seleksi administrasi dari 376 orang yang mendaftar. Peserta seleksi juga berasal dari kepolisian dan kejaksaan agung.
Ketua YLBHI Asfinawati menyebut aparat penegak hukum yang mendaftar capim malah berpotensi melemahkan KPK memberantas korupsi. Sebab, kata dia, dasar hukum KPK dibentuk justru untuk memberantas korupsi dalam penegak hukum.
"Yang utama KPK berdiri memang untuk membersihkan penegak hukum. Artinya apa? Undang-undang ini mengatakan ada persoalan penegak hukum, baik di tingkat kepolisian atau kejaksaan," jelasnya.
[Gambas:Video CNN] (sas/wis)