Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Rachmat Supriady menyebut penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka selama tujuh jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami temukan dua alat bukti, yakni hasil pengembangan fakta persidangan dan ditemukannya aliran dana berupa komisi dari 80 proposal yang dikelola tersangka. Tersangka kami tahan untuk mengantisipasi kabur dan menghilangkan barang bukti," kata Rachmat, Selasa (16/7).
Logo Kejaksaan. (Adhi Wicaksono) |
"Kami pasti akan mengembangkan itu dan jika ada alat bukti baru akan kami lakukan penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Dharmawan enggan berkomentar terkait penahanan dirinya.
"Nanti ya, nanti ya," ujarnya sambil tertunduk, sembari menjauhi kerumunan awak media.
Modus yang dilakukannya yakni dengan mengkoordinasi 230 ketua RT untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui.
Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Tersangka kemudian menggelembungkan harga barang tersebut hingga Rp5 miliar.
Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana (tengah) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan penjualan aset PT Panca Wira Usaha tahun 2000-2010. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) |
Selain Sugito dan Dharmawan, ada tiga anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga pernah di periksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Diantaranya adalah, politisi Partai Demokrat Ratih Retnowati, anggota DPRD Surabaya fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy, serta anggota Komisi B DPRD Surabaya fraksi Demokrat Dini Rijanti.
(frd/arh)
Logo Kejaksaan. (
Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana (tengah) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan penjualan aset PT Panca Wira Usaha tahun 2000-2010. (