Praperadilan Ganti Rugi Pengamen Korban Salah Tangkap Ditunda

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jul 2019 14:07 WIB
Sidang perdana praperadilan tuntutan ganti rugi pengamen korban salah tangkap di Cipulir ditunda karena pihak pemohon belum melengkapi berkas tambahan.
Ilustrasi pengamen. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan menuntut ganti rugi dari pihak Polda Metro Jaya, Kejadi DKI Jakarta dan Kemenkeu terhadap pengamen korban salah tangkap di Cipulir, Tangerang Selatan. Sidang ditunda lantaran pihak pemohon belum melengkapi berkas tambahan.

Hakim Elfian mengatakan berkas yang kurang merupakan syarat formalitas sehingga sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.

"Untuk memenuhi formalitas dari pihak pemohon, sidang ini belum bisa kita lanjutkan, jadi nanti pada Senin insya Allah tanggal 22 Juli," ujar Hakim Ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Anak-anak pengamen yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau menuntut agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermulapada 2013 silam. Keempat anak tersebut ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.

Polda Metro Jaya dan Kejati dituntut menyatakan bersalah karena melakukan salah tangkap dan juga praktik kekerasan terhadap keempat anak tersebut.

Hakim ketua dalam hal ini menyatakan akan terus melanjutkan sidang jika pada Senin mendatang pihak termohon tidak hadir.

"Jika tidak hadir, kami lanjut ya," ucap dia.

Dalam sidang yang ditunda hari ini dihadiri tiga korban salah tangkap yakni Fikri, Fathailah dan Ucok. Sedangkan Pau tidak dapat hadir sehingga diwakilkan. Mereka didampingi oleh pengacara publik dari LBH Jakarta Oky Wiratama.

Oky menjelaskan ganti rugi itu dimaksudkan untuk membayar kerugian atas kehilangan penghasilan keempat anak tersebut sebagai pengamen dan atas kekerasan yang dilakukan kepada mereka.

Keempatnya dinyatakan bukan pembunuh saat berada di persidangan. Pernyataan tidak bersalah itu dinyatakan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nokor 131 PK/Pid.Sus/2016.

"Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan, ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," kata Oky.
[Gambas:Video CNN]

(ani/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER