Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) memutuskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Pramono Ubaid Tantowi tak melanggar kode etik terkait responsnya atas cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief tentang hoaks
tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 23-PKE-DKPP/II/2019, DKPP menolak permohonan pelapor yang menilai Pramono telah melampaui kewenangannya sebagai komisioner KPU.
"DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu," kata Ketua Komisioner DKPP Harjono yang memimpin sidang, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, DKPP turut memutuskan merehabilitasi nama baik Pramono sebagai anggota KPU menyusul adanya perkara tersebut. DKPP lalu merekomendasikan agar Bawaslu mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke DKPP pada Januari lalu. ACTA menilai pernyataan Pramono di media sosial dinilai menyudutkan Andi Arief yang juga jadi bagian dari kontestan pemilu.
 Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Kala itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief melontarkan cuitan di Twitter tentang kabar tujuh kontainer berisi surat suara yang tercoblos untuk paslon nomor urut 01.
Setelah melakukan pengecekan, KPU dan Bawaslu langsung melakukan pengecekan. Kemudian mereka melaporkan ke kepolisian terkait isu itu.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi ikut berkomentar terkait cuitan yang disampaikan lewat akun Twitter @andiarief_ itu.
"Memang pilihan katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia tidak dituduh menyebarkan hoaks. Jadi itu memang sudah dia pikirkan secara matang pilihan kata-katanya. Ada katanya, ada 'minta tolong', itu bagian dari strategi saja," ujar Pramono.
[Gambas:Video CNN] (rzr/kid)