Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengabulkan permohonan
Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Jaksa mengatakan alasan dikabulkannya permintaan Muafaq itu karena sang terdakwa membantu dan bersikap terus terang dalam membongkar detail perkara.
"Mempertimbangkan terdakwa bukan pelaku utama dalam tindak pidana, terdakwa berperan dalam membongkar perkara lain dalam tindak pidana ini, dan keterangan terdakwa merupakan keterangan yang andal. Maka, JPU berpendapat terdakwa memenuhi persyaratan untuk jadi Justice Collaborator," ujar Jaksa Riniyati Karnasih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Muafaq dituntut dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Muafaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa Muafaq berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).
Jaksa menyebut Muafaq terbukti menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchamad Romahurmuziy (Romi) berupa uang sebesar Rp91,4 juta. Jaksa memandang uang itu digunakan sebagai imbal jasa atas pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Penunjukkan Muafaq, menurut jaksa, melibatkan Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan yang juga merupakan Ketua Pansel. Romi disebut meminta langsung pada Nur Kholis agar menunjuk Muafaq.
Jaksa mengungkapkan, penunjukan ini berawal dari permintaan Muafaq untuk diangkat sebagai kepala kanwil Kemenag. Ia menyampaikan keinginannya itu pada Haris Hasanudin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Muafaq juga menyampaikan keinginannya itu pada sepupu Romi, Abdul Rochim.
Dalam pertemuan itu, Muafaq langsung menyampaikan keinginan pada Romi agar dirinya ditunjuk sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Permintaan itu pun disanggupi Romi dengan meminta bantuan pada Nur Kholis.
Nama Muafaq pun masuk dalam daftar calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Selain Muafaq, dua calon lainnya adalah Akhmad Sruji Bahtiar dan Syaikhul Hadi.
Sesuai arahan dari Sekjen Kemenag, Muafaq akhirnya diangkat sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik pada 31 Desember 2018 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927. Ia kemudian dilantik pada 11 Januari 2019.
Muafaq kemudian menemui Romi di Hotel Aston Bojonegoro pada 16 Januari 2019 untuk membahas kompensasi atas pengangkatan jabatan tersebut. Dalam pertemuan itu dibahas pula mengenai cara membesarkan PPP di Provinsi Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN] (ryn/kid)