Makassar, CNN Indonesia -- Anak usaha
Lippo Karawaci, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) akhirnya menyerahkan lahan Stadion Barombong ke Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan. Penyerahan dilakukan setelah
Komisi Pemberantasan Korupsi 'turun tangan' dalam persoalan lahan ini.
Penyerahan aset lahan berikut akses jalan ke stadion Barombong di Kecamatan Tamalate, Makassar dengan nilai investasi Rp2,5 triliun itu berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, (17/7).
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar diwakili sekretaris kota, Muhammad Ansar dan Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Andi Anzhar Cakra Wijaya menandatangani bukti dokumen penyerahan, disaksikan langsung Deputy Chairman Lippo Group, James Riady.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada awak media Gubernur Nurdin Abdullah menegaskan tidak ada kesepakatan khusus yang membuat PT GMTD Tbk akhirnya melepaskan lahan tersebut.
"Tidak ada itu. Tadi Pak James mengatakan kita ini diamati selama 9 bulan (masa jabatan). Misi gubernur sekarang memang adalah visi pelayanan. Katanya, tertarik karena kita mau memangkas izin dan menyederhanakan semua," kata Nurdin Abdullah.
"Yang membuat mereka lebih tertarik adalah kita punya desain pengembangan kawasan Tanjung Bunga itu sehingga mereka mau serahkan ke kita akhirnya. Setelah itu kita serahkan ke Pemkot Makassar," ujarnya lagi.
PT GMTD menyerahkan lahan stadion Barombong setelah diminta oleh Pemprov Sulsel
. Terakhir, Pemprov Sulsel menggandeng tim internal KPK, yaitu Koordinasi Supremasi dan Pencegahan (Korsupgah) wilayah 8 untuk memburu aset-aset pemprov yang masih dikuasai swasta.
Sebelum penyerahan aset lahan stadion itu, Gubernur Nurdin bersama jajarannya dan BPN, serta Dwi Aprilia Linda dari Korsupgah meninjau stadion yang pembangunannya terpaksa dihentikan karena status lahannya belum jelas.
Dukungan PenuhSementara Presdir PT GMTD Tbk, Andi Anzhar Cakra Wijaya menjelaskan penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial itu merupakan bukti dukungan penuh perusahaan kepada pemerintah setempat dalam rangka percepatan pembangunan di kawasan Tanjung Bunga.
"Penyerahan ini meliputi lahan stadion Barombong seluas 3,3 hektar dengan nilai investasi sekarang sekitar Rp330 miliar dan Metro Tanjung Bunga sepanjang kurang lebih 7 kilometer dengan nilai investasi Rp2,2 triliun sehingga totalnya Rp2,5 triliun," kata Andi Anzhar.
Sementara itu, Koordinator wilayah 8 Korsupgah KPK, Adlinsyah Malik Nasution saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan aset itu merupakan buah dari aksi kolaboratif.
"Itulah
collaborative action yang dilakukan oleh KPK, Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Pemprop Sulsel dan Pemkot Makassar," ujarnya.
Polemik ihwal status lahan Stadion Barombong ini berawal dari permintaan Gubernur Sulsel di awal pemerintahannya ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Dasar permintaan itu, Gubernur Nurdin tidak ingin ada masalah di pemerintahannya saat melanjutkan pembangunan yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya. Sementara penganggaran pembangunan stadion itu di tahun 2018 telah selesai.
Untuk melanjutkan keseluruhan pembangunannya di tahun 2019, Gubernur Sulsel ingin memastikan semua dalam kondisi aman.
BPKP Sulsel lantas mengeluarkan dua rekomendasi yakni memastikan status lahan stadion itu dan audit fisik stadion yang telah separuh dibangun.
Sejak keluar rekomendasi itulah, Pemprov Sulsel gencar mengejar status lahan tersebut yang ternyata masih merupakan aset negara.
(svh/wis)