Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka opsi peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI).
"Rasa-rasa sih upaya hukum yang bisa dilakukan kan PK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pusdiklat Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (18/7).
Hanya saja, itu belum jadi opsi final KPK untuk menghadapi putusan kasasi yang dikeluarkan MA. Apalagi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan PK hanya bisa dilakukan terpidana atau ahli warisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, sambung Alexander, KPK perlu mempelajari terlebih dahulu pertimbangan putusan kasasi Syafruddin.
Sampai saat ini MA masih belum memberikan salinan putusan lengkap dan pertimbangan hakim terkait kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Nanti kita dalami dulu putusan Syafruddin itu apa sih kenapa bebas gitu kan pertimbangan hakim agung apa itu kan," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018," ujar Juru Bicara MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7).
Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.
Diketahui, tiga hakim yang menyidangkan kasasi Syafruddin memiliki pendapat berbeda terkait perbuatan Syafruddin. Ketua majelis hakim Salman Luthan menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana, sementara, hakim Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin, masing-masing menyatakan perbuatan Syafruddin sebagai perkara perdata dan administrasi
Putusan hakim di tingkat kasasi itu pun menggugurkan vonis pengadilan tinggi yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (sah/kid)