Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal
PDIP Ahmad Basarah mengatakan tak ada ketentuan dalam peraturan Undang-Undang MD3 yang melarang kader partainya untuk dipilih dan menduduki jabatan sebagai
Ketua MPR pada periode 2019-2024 mendatang meski sudah mendapatkan jatah kursi Ketua
DPR.
Ia mengatakan kursi ketua MPR masih bebas untuk diperebutkan partai manapun asalkan disepakati para anggota MPR dalam sidang paripurna.
"Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki Ketua MPR, tidak ada ketentuan di MD3 maupun tatib MPR," kata Basarah di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya bebas aja sepanjang nama tersebut terpilih di dalam sidang paripurna MPR itu," sambungnya.
Walaupun begitu, Basarah mengatakan parpolnya tetap menghormati pandangan sejumlah pihak yang melihat sebaliknya yakni ketika sudah diberi jatah Ketua DPR, tak bisa dapat Ketua MPR.
"Kami dalam posisi menghormati pandangan demikian, sekalipun tidak ada yang melarang PDIP jadi ketua MPR," kata dia
Oleh karena itu, kata Basarah, akan menarik melihat dinamika politik untuk menentukan siapa yang akan duduk di kursi puncak Ketua MPR tersebut. Ia pun berharap agar posisi Ketua MPR selanjutnya dapat dipilih secara musyawarah ketimbang melalui mekanisme voting.
"Nama yang sudah muncul calon ketua MPR dari Golkar, PKB atau nanti akan muncul nama nama lain. Karena MPR itu lembaga permusyawaratan, maka saya harapkan pimpinan MPR dilakukan dengan musyawarah mufakat, bukan voting," kata dia.
Sejauh ini sudah ada dua parpol yang berambisi untuk menempatkan kadernya di pucuk pimpinan MPR. Mereka adalah Golkar dan PKB. Ketum Golkar, Airlangga Hartanto sendiri mengatakan partainya siap bersaing untuk meraih kursi ketua MPR.
(rzr/kid)