Kivlan Diperiksa untuk Laporan Balik pada Pelapor Makar

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jul 2019 16:36 WIB
Tersangka kasus makar Kivlan Zen hari ini diperiksa Bareskrim Polri terkait laporan baliknya terhadap pelapor kasus makar, Jalaludin.
Kivlan Zen akan diperiksa hari ini. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengatakan kliennya hari ini diperiksa Bareskrim Polri terkait laporannya terhadap pelapor kasus makar, Jalaludin.

"Nah laporan kita kemarin kan dengan Pasal 220 terhadap saudara Jalaludin ini, karena Pak Kivlan Zein ini tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata anggota tim pengacara Kivlan, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar oleh Jalaludin pada 7 Mei.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan makar itu diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Sementara laporan dugaan menyebar berita bohong diterima polisi dengan laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Menurut Pitra, pelaporan balik pihaknya kepada Jalaludin terjadi karena kliennya itu tak melakukan hal yang dituduhkan pelapor.

"Pasal yang disangkakan itu yaitu pasal dugaan makar 107. Makanya kita lapor balik, karena kita merasa pak Kivlan Zein tidak melakukan makar seperti yang apa dituduhkan pelapor," tuturnya.

Pitra pun menegaskan bahwa kliennya telah didukung oleh ratusan purnawirawan TNI lewat surat penangguhan penahanan.

Lebih lanjut, kuasa hukum Kivlan lainnya, Elida Neti mempertanyakan kapasitas Jalaludin yang melaporkan Kivlan. Ia juga berharap setelah BAP dilakukan dapat meringankan tuduhan yang diterima Kivlan.

"Hari ini saya di BAP untuk panggilan kedua dari saya, dan secara kita satu tim. Mudah mudahan bisa meringankan tuduhan ke pak Kivlan," ujar Neti.

Diketahui, Kivlan sendiri kini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Kemudian, Polisi memperpanjang masa penahana Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6). Polisi juga menolak mengabulkan pengajuan penahanan Kivlan.

(sas/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER