"Nah laporan kita kemarin kan dengan Pasal 220 terhadap saudara Jalaludin ini, karena Pak Kivlan Zein ini tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata anggota tim pengacara Kivlan, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pitra, pelaporan balik pihaknya kepada Jalaludin terjadi karena kliennya itu tak melakukan hal yang dituduhkan pelapor.
Pitra pun menegaskan bahwa kliennya telah didukung oleh ratusan purnawirawan TNI lewat surat penangguhan penahanan.
Lebih lanjut, kuasa hukum Kivlan lainnya, Elida Neti mempertanyakan kapasitas Jalaludin yang melaporkan Kivlan. Ia juga berharap setelah BAP dilakukan dapat meringankan tuduhan yang diterima Kivlan.
Diketahui, Kivlan sendiri kini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Kemudian, Polisi memperpanjang masa penahana Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6). Polisi juga menolak mengabulkan pengajuan penahanan Kivlan.
(sas/arh)