Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota tim kuasa Hukum Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn)
Kivlan Zen, Elida Neti, menyebut pelapor kasus makar terhadap kliennya, Jalaludin, melakukan pengaduan palsu.
Hal itu dikatakannya usai diperiksa Bareskrim Polri terkait laporan balik Kivlan terhadap Jalaludin, di Jakarta, Rabu (17/7). Elida mengaku mendapatkan 26 pertanyaan dari penyidik.
Dia mengatakan pihaknya akan menuntut Jalaludin dengan Pasal 220 dan 317 KUHP jika pelapor tak bisa membuktikan bahwa Kivlan melakukan makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Pasal 220 dan 317 KUHP berisi tentang pengaduan palsu dan fitnah. Ancaman maksimalnya adalah penjara empat tahun.
"Dimana jika tidak bisa dia membuktikan kita tuntut dia dengan tuntutan pasal 220 dan 317," ujar Elida.
Ia pun meminta polisi untuk menyelidiki dasar pelaporan kasus makar terhadap Kivlan yang dilakukan Jalaludin.
"Nah, Jalaludin harus diselidiki juga dasar apa bisa menyatakan Pak Kivlan Zen makar. Saya juga menyampaikan di sana makar itu ada kategorinya," katanya.
Elida juga yakin bahwa kliennya yang juga pernah menjabat sebagai jenderal itu tidak mungkin melakukan tindakan makar. Baginya, Kivlan sudah berjuang semaksimal untuk menyelamatkan bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, kata dia, pelaporan ini dibuat untuk membuat efek jera untuk orang yang sembarang melaporkan kasus makar.
"Saya tekankan lagi kepada Polri tolong usut kapasitas Jalaludin dasar hukum apa bisa diambil, dasar apa bukti apa yang bisa dilihatnya, atau yang bisa disampaikan baik tulisan maupun lisan yang bisa disampaikan olehnya seorang jendral Kivlan Zein adalah makar," pungkasnya.
Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan makar, pada Mei. Di hari yang sama, ia juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.
Diketahui, Kivlan sendiri sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Kemudian, Polisi memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6). Polisi juga menolak mengabulkan pengajuan penahanan Kivlan.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)