Jakarta, CNN Indonesia -- Istri tersangka kasus dugaan pencemaran nama naik lewat video '
bau ikan asin'
Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, Barbie Kumalasari tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.05 WIB. Tak banyak komentar yang keluar dari mulutnya. Ia hanya meminta dukungan untuk suaminya yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
"Doakan saja ya," kata Kumalasari di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kumalasari seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (15/7) lalu. Namun, dia mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
Sebelum Kumalasari tiba, pedangdut Tessa Mariska lebih dulu tiba di Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya. Dia juga diperiksa dalam kasus ini.
Kuasa hukum Tessa, Indra Tarigan menyampaikan kedatangan kliennya itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus 'bau ikan asin'.
Pemeriksaan ini lantaran ada percakapan Whatsapp antara Tessa dan Kumalasari. Percakapan itu yang akan diklarifikasi kepada kliennya.
"Mungkin kemarin karena handphonenya Kumalasari di sita mungkin ada pembicaraan (Tessa dan Kumalasari) di situ mungkin arahnya kita dipanggil gitu," tutur Indra.
Meski begitu, Indra menegaskan bahwa Tessa tidak terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Tessa sendiri menuturkan bakal kooperatif untuk menjelaskan percakapan antara dirinya dengan Kumalasari kepada penyidik.
"Seperti yang dibilang Bang Indra, handphone Kumalasari disita ada percakapan di grup kali ya, jadi kita hanya menceritakan apa percakapan di grup," ujar Tessa.
Kasus video 'bau ikan asin' bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Fairuz merasa ada pencemaran nama baik lewat unggahan YouTube oleh ketiganya. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Polisi kemudian menetapkan Galih, Rey, dan Pablo sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)