Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tak bisa ikut campur dan berbuat banyak terkait batalnya agenda rapat paripurna pemilihan
Wakil Gubernur DKI Jakarta yang rencananya akan digelar hari ini, Senin (22/7).
Ia mengatakan mekanisme untuk menentukan pengisian jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang kini tengah kosong merupakan kewenangan DPRD DKI Jakarta.
"Ini sudah domainnya DPRD. DPRD kan ada fraksi-fraksi, juga perpanjangan tangan partai. Ada dua partai yang berhak untuk mengusung calon wagub yang disamapaikan melalui gubernur kepada DPRD," kata Tjahjo di kawasan Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo pun menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tak bisa ikut campur perihal pengisian jabatan Wagub DKI.
Oleh karena itu, sambung Tjahjo, segalanya diserahkan ke DPRD DKI untuk membahas persoalan tersebut pada saat ini atau menunggu dilantiknya seluruh anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
"Apakah mau diselesaikan oleh yang terhormat anggota DPRD masa sekarang atau mau dibahas hasil pemilu, terserah DPRD," kata dia.
Tjahjo mengatakan sejauh ini baik Anies maupun DPRD DKI Jakarta tak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengisian jabatan Wagub.
Meski tidak ada tenggat waktu, Tjahjo menegaskan pemilihan Wagub DKI harus tuntas sebelum 18 bulan jelang masa jabatan Anies berakhir sebagai gubernur
"Hanya sampai 18 bulan sebelum berakhirnya masa gubernur terpilih, yang boleh ada Wagub," kata dia
Tjahjo turut menegaskan seharusnya kinerja Pemprov DKI Jakarta tak terganggu meskipin kursi Wagub kosong sampai saat ini. Sebab, kata dia, Anies turut dibantu oleh struktur jajaran birokrasi di bawahnya seperti Sekretaris Daerah hingga para kepala dinas.
"Karena itu kan paket politik. konsolidasi demokrasi yang ada peran wakil gubernur," kata Tjahjo
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus menyatakan rapat paripurna batal digelar lantaran Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) belum dilaksanakan.
"Penyebabnya sudah jelas hari ini paripurna itu bagaimana mau dilaksanakan tahapannya kan belum selesai (Rapimgab)," kata Bestari.
(mts/kid)