Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi sebanyak empat orang dalam sidang
sengketa pileg 2019. Jumlah ini masing-masing tiga untuk pihak pemohon dan KPU selaku termohon, serta satu saksi untuk pihak terkait.
"Untuk saksi pihak pemohon dan termohon itu maksimal tiga, pihak terkait satu, dan kalau mengajukan ahli cuma satu," ujar anggota hakim MK I Dewa Gede Palguna di gedung MK, Jakarta, Senin (22/7).
Pembatasan saksi sidang sengketa pileg ini berbeda dengan jumlah saksi sidang sengketa pilpres yakni sebanyak 15 orang.
Namun Palguna menegaskan, dalam memutus perkara pihaknya tidak berfokus pada keterangan saksi fakta atau ahli melainkan dokumen bukti yang diajukan oleh pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(psp/gil)